Bendahara Desa di Serang Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Trading Forex

Yusuf jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. (Dok.Foto: IDNtimeBanten/KhaerulAnwar).

ESSENSI.CO, SERANG – Muhammad Yusuf (33), yang menjabat sebagai bendahara atau kepala urusan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Dana yang diselewengkan tersebut diketahui digunakan untuk aktivitas perdagangan valuta asing (trading forex).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Senin, 25 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo menyampaikan bahwa Yusuf telah memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga Rp127 juta.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelaksanaan berbagai program pembangunan desa,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dijelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Desa Sukamaju mengelola anggaran sebesar Rp1,9 miliar. Namun, Yusuf, yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, justru mengalihkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadinya.

Ia bisa dengan mudah mencairkan dana desa karena berhasil mengakses dua token pencairan, padahal sesuai aturan, salah satu token seharusnya dipegang oleh kepala desa. Dengan akses tersebut, Yusuf dengan leluasa mentransfer dana ke rekening pribadinya, dengan total pencairan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp184 juta.

Jaksa menyebut bahwa dana yang digelapkan digunakan untuk aktivitas trading forex serta untuk menutupi kekurangan dana kas desa agar tidak terdeteksi oleh Sukri, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamaju saat itu.

Tak hanya itu, Yusuf juga diduga memalsukan tanda tangan Sukri dan sekretaris desa, Udin, serta tidak mencatat sejumlah transaksi dalam laporan keuangan untuk menutupi perbuatannya. Manipulasi ini membuat laporan keuangan desa tampak normal, padahal anggaran sudah dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa memang sempat mengembalikan Rp56 juta ke rekening desa, tetapi akibat perbuatannya, sejumlah program kerja desa tidak dapat terlaksana,” kata jaksa.

Dalam persidangan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian perkara.