Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi UU, Ini Poin Pentingnya

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

ESSENSI.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU).

Pengambilan keputusan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

Sebelum ketok palu, Cucun dua kali menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. Kedua kali pertanyaan itu dijawab dengan persetujuan mayoritas anggota yang hadir, hingga akhirnya RUU Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi UU.

Berdasarkan laporan Komisi VIII DPR RI yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, RUU ini adalah inisiatif dari Komisi VIII DPR untuk memenuhi kebutuhan:

A. Peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di Tanah Air maupun di Mekah. Juga pelayanan di Armina, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

B. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi.

C. Memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membentuk satu badan penyelenggara di bidang haji dan umroh.

Marwan juga membacakan kesepakatan yang diperoleh antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, yakni:

1. Kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.

2. Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

3. Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah.

4. Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jamaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul konsideran 16 bab 130 pasal.

Adapun bab-bab yang masuk konstruksi undang-undang ini, antara lain:

1. Bab 1 ketentuan umum

2. Bab 2 jemaah haji

3. Bab 3 penyelenggaraan ibadah haji reguler

4. Bab 4 biaya penyelenggaraan ibadah haji

5. Bab 5 kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh

6. Bab 6 penyelenggaraan ibadah haji khusus

7. Bab 7 penyelenggaraan ibadah umroh dan koordinasi

8. Bab 8a kelembagaan

9. Bab 9 partisipasi masyarakat

10. Bab 10 penyidikan dan bab 10a keadaan luar biasa dan kondisi darurat

11. Bab 11 larangan

12. Bab 12 ketentuan pidana

13. Bab 13 ketentuan peralihan

14. Bab 14 ketentuan penutup