Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan

FOTO: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

ESSENSI.CO – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka. Bambang selaku pemohon menggugat KPK RI sebagai termohon.

Dalam petitum yang diajukan, Bambang meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah sekaligus seluruh penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.

Gugatan praperadilan ini diajukan pada Senin (25/8) dan sidang perdana digelar pada Kamis (4/9). Namun, pihak KPK tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (15/9) mendatang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menetapkan tiga individu lain serta dua korporasi sebagai tersangka, meski identitas lengkap sebagian pihak belum diumumkan. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak yang diduga terkait perkara.

Mereka adalah:

  • Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial,
  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022,
  • Herry Tho (HER), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

Kebijakan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku mulai 12 Agustus 2025 hingga enam bulan mendatang.

Adapun dugaan kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak Agustus 2025, namun KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat.