Anies Temui Tom Lembong Saat Sidang, Cerita Soal Cucu dan Harapan pada Hakim
ESSENSI.CO, JAKARTA– Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selasa(24/6/25).
Anies menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk menyempatkan diri berbincang dengan sahabat lamanya itu. “Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya dan keluarga kita dekat,” kata Anies di sela skor sidang Tom Lembong.
Dalam pertemuan singkat yang hanya berlangsung sekitar tiga menit, Anies menceritakan kepada Tom kabar bahagia soal kelahiran cucunya dari pasangan Mutiara Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby.
“Kemudian beberapa bulan ini kan Tom tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail, day to day, jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia dan Ali (suami Tia) sudah mempunyai anak. Tadi saya sampaikan kepada Tom,” ungkapnya.
Anies juga menyampaikan harapannya agar hakim yang memimpin persidangan tetap independen dan objektif dalam mengambil putusan hukum terhadap Tom.
“Kita lihat saja nanti hasilnya, tentu kami berharap hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan hakim, menghormati prinsip-prinsip objektifitas, dan mari kita semua seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga,” jelas Anies.
“Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran kejujuran, kepastian hukum, objektifitas,” imbuhnya.
Kehadiran Anies kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam sidang Tom Lembong. Ia juga tercatat hadir pada sidang perdana tanggal 6 Maret 2025, dengan alasan memberi dukungan moril kepada sahabatnya tersebut.
Sebagai informasi, Tom Lembong, yang sebelumnya merupakan bagian dari tim pemenangan Anies dalam Pilpres 2024, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia didakwa menyetujui impor tanpa prosedur koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)